Halaman

1 Juli 2012

Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB?


Pak, langkah apa yang harus saya lakukan jika Facebook teman saya diduplikat dan namanya dicemarkan dengan menulis status FB yang tidak patut serta mencemarkan nama sekolah? Bagaimanakah cara pembuktiannya jika saya tidak tahu siapa yang melakukan itu? Mohon bantuannya pak, status yang dia tulis dengan mengatasnamakan teman saya sungguh sangat keterlaluan. Mohon bantuannya, terima kasih.


KEYSARA
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4eb91ebc6be77/lt4f97c1127c889.jpg
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah yang dapat diambil yaitu;
1.      mengirimkan surat elektronik (e-mail) langsung yang ditujukan ke bagianPrivacy Policy Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan
2.      melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Terkait dengan laporan kepada pihak yang berwajib, ada 2 (dua) dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar laporan yaitu pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang pada prinsipnya dapat digabungkan.

1.     Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE

Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.

2.     Penghinaan Berdasarkan KUHP

Jika UU IT mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.

Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a)     Unsur kesengajaan;
b)     Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c)     Unsur di muka umum.

Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.

Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuanPasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:

Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4dec7a18dc56b.jpg

7428 HITS
DI: HUKUM PIDANA
SUMBER DARI: DPC AAI JAKARTA PUSAT 


Tidak Menyadari Risiko Hukum Media Sosial?


Anda suka melakukan kicauan di Twitter atau melakukan update status di Facebook atau bahkan berkomentar di situs dan forum online? Kicauan di Twitter dan update status di Facebook  serta komentar di forum online sangat banyak yang melakukannya di Indonesia. Namun sadarkah anda bahwa berkicau di Twitter dan update status di Facebook dapat menyebabkan risiko hukum?
Bila anda perhatikan artkel sebelumnya (di sini), cukup banyak alasan untuk menyeret seseorang ke ranah hukum karena kicauan yang dilakukan di Twitter atau update status di Facebook. Sayangnya banyak sekali pelaku dan pengguna media sosial yang tidak menyadari hal ini. Sebuah survei yang baru-baru ini diadakan di Inggris menjadi bukti betapa banyaknya pengguna Twitter yang tidak paham dengan risiko hukum dari kicauan yang dilakukan di Twitter.
DLA Piper yang melakukan survei tersebut mengungkapkan bahwa 63% orang Inggris memiliki kesadaran sedikit atau tidak  memiliki tanggung jawab hukum ketika berkicau di Twitter, sementara lebih dari setengah dari mereka yang disurvei mengatakan tidak mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum berkicau di Twitter. Duncan Calow dari DLA Piper mengatakan bahwa banyak orang khususnya mereka yang muda bersikap bebas yang berlebihan ketika menggunakan media sosial. Kerusuhan yang terjadi di London beberapa waktu yang lalu terbukti banyak dipicu oleh kicauan di Twitter dan update status di Facebook. Selanjutnya ia mengatakan bahwa kehidupan di media online seperti media sosial tidaklah bebas hukum dan hukum offline tetap berlaku bagi para pengguna media sosial tersebut.
Di Indonesia sendiri saya rasa kondisinya hampir sama saja, bahkan mungkin lebih buruk dibandingkan dengan yang ada di Inggris tersebut. Bila kita lihat, pengguna Facebook Indonesia merupakan nomor dua terbesar di dunia, sedangkan pengguna Twitter mungkin masuk ke dalam lima besar. Namun banyaknya pengguna tersebut belum tentu menunjukkan suatu hal yang menggembirakan. Banyak ditengarai pengguna media sosial di Indonesia belumlah tercerahkan dan cenderung menggunakan media sosial untuk keperluaan yang tidak produktif, salah satunya adalah untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
13201990861474339735
Pencemaran nama baik banyak dilakukan di Facebook
Sebuah survei terdahulu menyebutkan banyaknya terjadi pencemaran nama baik melalui media sosial terutama Facebook. Tindakan ini jika dilaporkan tentu saja akan menuai tuntutan hukum dan bisa membuat pelakunya bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjwabkan tindakannya. Dasar hukumnya tentu saja Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 28 Undang-undang ini disebutkan pelarangan tindakan:
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya di Pasal 27 disebutkan berikut ini:
Pasal 3: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 4: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan yang dilarang karena secara jelas Undang-undang Nomor 11 melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu. Selain itu kata-kata yang terkait dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan sering juga didapatkan, bahkan di situs-situs online selain media sosial seperti koran online. Hal ini menunjukkan bahwa memang sangat banyak orang yang tidak sadar risiko hukum ketika mereka berinteraksi di internet.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa sangat banyak orang yang tidak menyadari risiko hukum ketika berinteraksi di media sosial. Pertama, mungkin sama sekali tidak mengetahui tentang risiko hukum tersebut. Ini terlihat jelas ketika orang yang diadukan ke ranah hukum tidak tahu-menahu sebelumnya. Mereka sadar bahwa ada payung hukum setelah mereka mengalaminya sendiri.
Kedua, tidak peduli. Kemungkinan ini ada bilamana seseorang sudah tahu risiko hukum, namun memilih melakukan hal-hal yang bertentangan dengan menggunakan nama samaran sebagai tameng. Banyak kita melihat nama-nama aneh di internet ketika berkomentar dengan kata-kata kasar dan caci maki. Padahal dengan cara inipun sebenarnya masih bisa terlacak karena alamat IP dapat diketahui.
Ketiga pembiaran. Pembiaran dalam hal ini adalah ketika ternyata ada pelaku yang melakukan tindakan yang menyalahi hukum di media sosial banyak pihak membiarkan hal tersebut dan tidak melakukan laporan sebagaimana mestinya. Hal ini selanjutnya akan menjadi kebiasaan, lalu budaya sehingga berkata-kata kasar, SARA, mencemarkan nama baik suatu saat menjadi hal yang biasa saja dan tidak lagi dianggap menyalahi hukum.
Keempat, kondisi kepastian hukum. Hukum di Indonesia belumlah baik. Masih banyak kasus-kasus di mana hasilnya dapat dibeli karena mereka yang terkena kasus memiliki uang dan kekuasaan. Selain itu, kita bisa mengatakan pasal-pasal UU ITE seperti pasal karet yang bisa diartikan dan diarahkan sesuai dengan keinginan orang tertentu.
Sering sekali kita membaca adu komentar tidak jelas mengenai sesuatu hal. Misalnya yang sering saya temukan adalah komentar mengenai sesuatu yang menjadi idola, misalnya klub sepak bola. Mereka yang terlibat gontok-gontokan melalui komentar sering menggunakan kata-kata kasar dan sering mencaci maki orang-orang yang tidak sepaham. Di kompasiana pun hal ini banyak mengemuka, ketika sebuah topik sensitif mengenai politik atau tokoh tertentu menimbulkan perang komentar yang berkepanjangan.
Harus diakui sejauh ini  belumlah banyak laporan kasus mengenai seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi terkait SARA diadili. Namun ke depannya dengan semakin banyaknya orang terlibat di media sosial dan makin beragamnya pengguna kejadian ini bisa suatu waktu terjadi. Nah, sebelum terlalu jauh terlibat ada baiknya kita paham risiko hukum dari kegiatan kita di media sosial khususnya dan internet umumnya.


30 Juni 2012

ESCHERICHIA COLI


ESCHERICHIA COLI

FAMILI           : Enterobakteriaceae
GENUS         : Escherichia
Spesies         : Escherichia coli

MORFOLOGI
-            Berbentuk batang,Gram negatif,berflagella peritrika,dan tidak membentuk spora.

SIFAT BIAKAN
-          Anaerob fakultatif,PH 7,2-7,6 dengan suhu optimum 37°C.
-          Mudah tumbuh pada media sederhana
-          Pada media cair tumbuh dengan kekeruhn yang merata disertai pembentukan selaput di permukaannya.
-          Pada media padat :koloni berukuran sedang,bulat,(dengan tepi kadang-kadang bergerigi),permukaan halus,kenyal dan agak tembus cahaya serta tidak berwarna
-          Pada media EMB,koloni berwarna hitam kehijauan,mengkilap seperti logam.
-          Pada nedia agar endo mengkilap seperti logam(merah).

SIFAT BIOKIMIAWI :
-          Meragikan laktosa,glukosa,sukrosa,maltosa,manitol menjadi asam dan gas.

METABOLIT :
-          Tes Katalase
-          Fibrinolisin
-          Vitamin B compleks : Thiamin,riboflavin,as.pantotenat,piridoksin,biotin,dll.
-          Colicin: Zat penghambat pertumbuhan Gram (+).

SRUKTUR ANTIGEN
-          Ag O
-          Ag H
-          Ag K

PATOGENITAS :
-            Merupakan simbion,komensal,parasit,apportunis.
-            Menyebabkaninfeksi pada luka dan saluran kemih
-            diare pada bayi

PENYEBARAN
 Berpindah dari satu orang ke orang melalui air.

PENGOBATAN :
-          Penisilin
-          Tetrasiklin
-          Pemberian cairan infus


PENCEGAHAN :
Menjaga kebersihan air

PEMERIKSAAN LAB :
-          Bahan periksa klinik :Usapan luka,urine
-          Non klinik : Air
-          Bahan periksa non klinik:
·      Uji Pendahuluan
·      Uji penegasan
·      Uji pelengkap

Uji IMVICMUTSI :
I       = (+)
MR  = (+)
V     =  (-)
C     =  (-)
M     = (+)
U     =  (-)
TSI =  A/A, Gas (+), H2S (-)






STREPTOCOCCUS PNEUMONIAE


STREPTOCOCCUS PNEUMONIAE

FAMILI           : Laktobacteriaceae
GENUS         : Streptococcus
Species         : Strptococcus pneumoniae

MORFOLOGI :   Bentuk bulat agak lonjong,berdua-dua,Gram positif,tidak berflagella,berkapsul dan tidak membentuk spora.

SIFAT BIAKAN :
-       Anaerob fakultatif,PH 7,6- 7,8;suhu optimum pada suhu 37°C.
-       Memerlukan media kaya untuk pertumbuhannya.
-       Pada media cair tumbuh dengan kekeruhan yang merata
-       Pada media padat koloni bulat,kecil,tepi rata,permukaan halus,tembus cahaya dan tidak berpigmen.
-       Pada media lempeng agar darah,membentuk zona hemolisa alfa (mirip streptococcus viridans).
-       Pertumbuhannya terhambat oleh optochin dan Quinidine.
-       Pertumbuhannya terpacu oleh glukosa dan gliserol

SIFAT BIOKIMIA
-       Tidak membentuk katalase
-       Meragikan glukosa menjadi asam tanpa gas
-       Sel dapat larut dalam empedu
-       Tidak meragikan inulin.

METABOLIT
-          Pneumolisin
-          Hialuronidase
-          Kapsul yang sifat antifagositosis.

SIFAT IMMUNOLOGI
-          Kapsul terdiri dari polisakarida yang bersifat antigen
-          Berdasarkan jenis polisakarida tersebut,dikenal 3 tipe Streptococcus pneumoniae yaitu tipe I,II,III.
-          Jenis antigen dapat ditentukan secara serologi.

PATOGENITAS
-          Menyebabkan Pneumonia lobaris
-          Menyebabkan infeksi ditempat lain : sinusitis,otitis media,endocarditis,dsb.

PENGOBATAN
-          Penisilin

PENCEGAHAN
-          Menghindari penyebaran bakteri melalui udara

PEMERIKSAAN LAB.
Bahan pemeriksaan :
-          Sputum
-          Usapan luka/nanah
-          Darah

CARA PEMERIKSAAN
-          Sediaan langsung dengan pewarnaan Gram dan pewarnaan kapsul
-          Biakan pada AD atau agar Leventha
-          Uji hambatan pertumbuhan oleh optochin
-          Uji katalase
-          Uji peragian inulin
-          Uji kelarutan dalam empedu
-          Uji Neufeld quellung
-          Uji binatang percobaan.

STREPTOCOCCUS PYOGENES


STREPTOCOCCUS PYOGENES


FAMILI           : Lactobactericeae

GENUS         : Streptococcus

Spesies         : Streptococcus Pyogenes

MORFOLOGI: Bulat,gram positif,tidak berflagella,tidak membentuk spora,sebagian memiliki kapsul,letak berderet seperti rantai(panjang terdiri 20-40 sel atau pendek 4 – 8 sel).
SIFAT BIAKAN:
-          Memerluka media kaya protein,tumbuh subur pada media yang mengandung glukosa dan serum darah.
-          aerob/anaerob fakultatif.
-          PH 7,4-7,6
-          Suhu 22°-40 °C dengan sushu optimum 37°C.
-          Pada media cair: Tumbuh dengan membentuk endapan yang berbutir-butir(granular) di dasar dan  di dinding tabung,kadang-kadang membentuk semacam benang atau awan tersebar merata.
-          Pada media padat: Koloni berukuran kecil (0,5-0,7 nm),bulat,sedikit cembung,tepi rata,permukaanberbutir-butir(granular),agak tembus cahaya,tidak membentuk paimen dan kenyal.
-          Pada media lempeng agar darah (BAP) :
§  Membentuk zona hemolisa beta,
§  Pertumbuhan bakteri dihambat oleh Bacitracin
§  Pertumbuhan bakteri dihambat pada media empedu yang dieramkan pada 45°C
-          Sifat Biokimia :
§   Meragikan beberapa macam karbohidrat menjadiasam tanpa gas,Trehalosa,laktosa,sukrosa,maltosa,glukosa dan kadang-kadang manitol.
§   Tidak dapat meragikan :Sorbitol,inulin dan raffinosa.
§   Tidak membentuk katalase,tidak mereduksi nitrat,tidak mencairkan gelatin.
METABOLIT :
-          Streptolysin
-          Streptokinase
-          Streptodornase
-          Hialuronidase
-          toksin eritrogenik
-          Difosforin nukleotidae
        Berdasarkan bahan penyusunnya dibedakan sebagai:
-          Polsakarida O
-          Protein – M
-          Bahan T
-          Bahan M


SIFAT PATOGENITAS
-          Erisepelas
-          Febris puerpetalis/demam nifas
-          septicaemia
-          Endocarditis sub acuta
-           Reumatoid arthritis
-          Tonsilitis
-          Otitis media
-          Meningitis
-          Impetigo
-          Pneumonia

PENGOBATAN :
Streptococcus Pyogenes mudah mati oleh berbagai antibiotika

PEMERIKSAAN LAB :
-            Darah
-            Cairan Pleura
-            Cairan sendi
-            Cairan Otak(LCS)
-            Urine
-            Usapan tengorokan
-            Usapan Luka ,dll.

CARA PEMERIKSAAN :
-            Sediaan langsung dengan pewarnaan Gram(kecuali pemeriksaan berupa dahak).
-            Biakan pada NAP dan BAP

UJI BIOKIMIAWI :
-            Uji katalase
-            Uji kepekaan bacitrasin
-            Uji kelarutan dalam empedu
Uji pertumbuhan pada media empedu.