Jawaban:
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah yang dapat diambil yaitu;
1. mengirimkan surat elektronik (e-mail) langsung yang ditujukan ke bagianPrivacy Policy Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan
2. melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
Terkait dengan laporan kepada pihak yang berwajib, ada 2 (dua) dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar laporan yaitu pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang pada prinsipnya dapat digabungkan.
1. Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE
Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 ayat (1):
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
2. Penghinaan Berdasarkan KUHP
Jika UU IT mengatur mengenai pencemaran nama baik, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan.
Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut :
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut di atas, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c) Unsur di muka umum.
Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, sangat diperlukan kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.
Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuanPasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
7428 HITS
DI: HUKUM PIDANA
SUMBER DARI: DPC AAI JAKARTA PUSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar