PROTOKOL
KEAMANAN LABORATORIUM
DALAM
KAITAN DENGAN HIV
DAN
PENYAKIT
YANG DITULARKAN LEWAT
DARAH
OLEH : DR. SAMSON
EHE TERON, SpPK
LAB.PATOLOGI
KLINIK RSU PROF. WZ. JOHANES KUPANG.
UTD PMI NTT
PENDAHULUAN .
Sebagai seorang
perawat, dokter atau petugas
laboratorium berhubungan dengan
darah merupakan hal
yang biasa. Tetapi karena kontak
dengan darah atau
cairan tubuh merupakan hal
yang rutin dalam
pekerjaan sehari – hari maka sering
tidak disadari bahwa
darah maupun cairan tubuh
yang lain merupakan media penular
penyakit yang sewaktu – waktu datang untuk mengifeksi tanpa
kompromi.
Protokol keamanan
laboratorium yang merupakan
standar praktis pelayanan
pemeriksaan laboratorium memberikan arahan agar
pengambilan sampel baik dari
darah ataupun cairan tubuh
yang lain yang
berasal dari penderita
supaya mendapat perlakuan
standar sehingga tidak
mencemari petugas laboratorium.
Resiko penularan
HIV di dalam laboratorium memang sangat
rendah . Di Amerika serikat, dari
1676 orang petugas
kesehatan yang terkontaminir dengan
darah maupun cairan tubuh
penderita HIV posiif, baik lewat kontak
dengan kulit yang
tidak utuh, mukosa ataupun
tertusuk jarum suntik, hanya 5 orang
yang mengalami serokonversi
( 0,3 % ). Setiap
petugas kesehatan tentunya
tidak ingin tercemar, baik
lewat kecelakaan kerja
sekalipun sehingga protokol
keamanan laboratorium akan
menganggap bahwa semua
produk darah dan cairan
tubuh yang lain serta
Reagen yang mengandung
virus HIV diperlakukan
sebagai bahan yang
mengandung HIV.
RESIKO / BAHAYA
LABORATORIUM.
HIV telah
diisolasi dari darah, cairan semen
, cairan vagina air
ludah, air mata, air susu
ibu, cairan serobrospinal,
cairan amnion dan
urine. Saat ini baru
dipastikan bahwa dari
cairan tubuh sementara
ini hanya darah yang
mampu menularkan HIV
dalam pelayanan perawatan penderita
baik di bangsal
rawat nginap maupun
dirawat jalan ataupun
di laboratorium.
Secara epidemilogi
cairan tubuh dalam pengelolaannya dianggap dapat menularkan HIV,HBV na HCV
serta penyakit yang dapat ditularkan lewat darah dan cairan tubuh sehingga perlakuannya harus ada protokol atau
prosedur kerja tetap agar petugas laboratorium
ataupun petugas kesehatan lainnya
tidak terkontaminir darah
dan cairan tubuh yang lain . HIV
dan bahan patogen
lain dapat menular
secara langsung di laboratorium
lewat inokulasi pada permukaan kulit
seperti tertusuk jarum, dan
kontaminasi terhadap permukaan
kulit yang tidak
utuh ataupun pemukaan mukosa
seperti menyentuh mukosa bibir
atau mukosa konjuntiva
mata dengan tangan
yang terkontaminir atau
mukosa terkena percikan
darah atau cairan tubuh
yang terkontaminir.
TOLAK UKUR PROTEKSI.
Pada awal
mulai berkembangnya pemeriksaan
laboratorium protokol keamanan
laboratorium didasarkan pada infeksi
yang disebabkan oleh
agen penyebab, tetapi tahun
1984 CDC di Amerika
Serikat memodifikasi protokol
tersebut dan menyatukan
semua grup berdasarkan
model penularan dan
untuk pertama kali
menetapkan prosedur standart
untuk melindungi petugas
kesehatan / laboratorium pada saat pengambilan sampel
darah dan cairan
tubuh yang lain.
Tahun 1988
CDC mengeluarkan prosedur
tetap tatacara pengambilan
sampel dan penangananya agar
bahan yang potensialmeninbulkan infeksi
tidak akan mencemari
petugas kesehatan.Protokol tersebut
dinamakan Universal Blood
and Body Fluid
Precaution yang saat ini disingkat
saja menjadi Universal precaution.
Universal Precaution
merupakan protokol atau presedur
tetap pelayanan yang harus
dipatuhi agar petugas
kesahatan atau petugas
yang memberi pertolongan
terhindar dari cemaran
darah atau cairan
tubuh yang lain dari
penderita. Dengan ditetapkan
Universal precaution ini
maka semua specimen
baik itu darah, dan
cairan tubuh yang
lain ( baik dari
faecal - oral
atau dari saluran
pernapasan ) dianggap
mampu menimbulkan infeksi. Kuman penyakit
apakah itu HIV, Hepatitis A, B, C, D dan E atau
yang lainnya dapat
masuk sesewktu tanpa
kompromi.
CUCI TANGAN
Cuci tangan
merupakan tindakan yang
sangat mendasar pada
universal precaution. Cuci
tangan dengan sabun
dan air yang
mengalir direkomendasi karena
dapt membunuh +
80 – 90 % KUMAN.
Cuci tangan harus
dilakukan :
1. Sesegera
mungkin setelah terkontaminir
darah atau cairan
tubuh.
2. Sebelum
makan, minum , merokok atau
meninggalkan laboratorium
untuk menggunakan fasilitas
toilet.
3. Sesudah
melepas sarung tangan
dan gaun . Jika sarung
tangan robek maka
segera dilepas dan cuci
tangan.
4. Sesudah
nelakukan pekerjaan atau
satu bagian pekerjaan.
PAKAIAN PELINDUNG
Pakaian pelindung
digunakan sebagai suatu
penghalang terkontaminir dengan
bahan darah atau cairan
tubuh yang lain.
Pada saat
mengambil bahan darah
atau cairan tubuh
yang lain harus
menggunakan sarung tangan, sebaiknya sekali pakai
dan selalu tersedia. Jika terlihat
ada kontaminasi atau
robek maka sarung
tangan diganti. Sarung tangan
harus segara dibuka
sebelum menerima telpon
atau memegang barang – barang lain
atau saat meninggalkan
laboratorium.
PELINDUNG MUKA.
Pelindung muka
dapat. Memakai kaca
mata atau masker.
G
A U N.
Bagian depan
tubuh harus ditutup
dengan gaun dan
segera diganti bila
tekontaminasi darah atau
cairan tubuh. Gaun
harus dibuka saat
meninggalkan laboratorium dan
ditinggalkan didalam laboratorium
dan jika terkontaminir
darah dan cairan
tubuh perlu didekontaminasi dengan
klorin 0,5 %
selama 15 -
30 menit.
PENUTUP LUKA.
Jika ada
efek di kulit harus
ditutup dengan plester yang
tidak menyerap air.
BERBAGAI PRINSIP PRAKTIS
BEKERJA DI LABORATORIUM.
1. Ruangan
pemeriksaan laboratorium
hanya boleh dimasuki
oleh petugas laboratorium.
2. Tidak
boleh makan, minum , merokok
dan memakai bahan
kosmetik di laboratorium.
3. Petugas
laboratorium harus disiplin
dalam menjalankan universal
precaution agar terhindar
dari kontak kulit
atau mukosa dengan
bahan darah atau
cairan tubuh yang
lain.
4. Makanan
tidak boleh disimpan
di laboratorium, apalagi disimpan
bersamaan di refrigerator
dengan spesimen atau
reagen.
5. Hindarkan
menyedot darah atau
cairan kimia atau
cairan tubuh dengan mulut.
6. Hindari
tertusuk jarum sutik.
7. Lantai
atau meja kerja
didekontaminasi dengan klorin 0,5
% sesudah terkena
tumpahan cairan tubuh
atau darah.
8. Transport
spesien harus tertutup
rapat agar tidak
mengkontaminir petugas.
DEkontaminasi 15 - 30
menit dan selanjutnya
baru dicuci.
9. Tempat
sampah yang sekali
pakai dan dapat dibuang.
SUMBER RUJUKAN.
1. ANCA
BULLETIN 1990.
Laboratorium
Safety Guidlines That
take Accont off HIV
and Other Blood
Agents, page 1 - 8.
2. Grimes Richard M
1991.
AIDS
and HIV Infetion
Diseades 3 th
edition , mosby st
Louis ,page 1.
3. Haski
R 1990 Ten Points
to Laboratory Safety
.
To
Day,s Life Sience
page 48 - 52.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar